BREAKINGNEWS

Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bali, Kabur Pakai Paspor Palsu

Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bali, Kabur Pakai Paspor Palsu
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang warga negara Australia berinisial AP (55), buronan Interpol yang diduga menjadi otak jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Denpasar, MI— Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang warga negara Australia berinisial AP (55), buronan Interpol yang diduga menjadi otak jaringan penyelundupan narkotika internasional. AP diamankan setelah mencoba kabur dari Indonesia menggunakan paspor palsu dan identitas warga Brasil.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat AP hendak terbang menggunakan jet pribadi menuju Maputo, Mozambik.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan petugas menemukan kejanggalan saat memeriksa dokumen salah satu penumpang yang menggunakan identitas GAM, warga negara Brasil.

"Yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia," ujar Bugie.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah seluruh penumpang nekat masuk ke dalam pesawat dan bersiap lepas landas tanpa mengindahkan instruksi pemeriksaan lanjutan dari petugas imigrasi.

Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memaksa pesawat kembali ke Terminal VIP.

Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan pria tersebut bersembunyi di dalam toilet pesawat. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan merupakan dokumen palsu.

Dari hasil pencocokan data, identitas asli pria itu diketahui sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla yang masuk daftar buronan Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra dan Australian Federal Police (AFP), AP merupakan figur penting dalam jaringan kejahatan transnasional terorganisir atau Transnational Serious Organized Crime (TSOC).

Ia juga disebut sebagai anggota senior kelompok geng motor yang diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika skala besar ke Australia.

Menurut otoritas Australia, AP telah lama menjadi target penegakan hukum dan diduga berusaha melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan ilegal untuk menghindari penangkapan.

"AP menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri dari jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia," kata Bugie.

Kasus ini kemudian ditangani bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Australian Federal Police (AFP), hingga Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Selain menahan AP, petugas juga memeriksa pesawat, awak, serta seluruh penumpang yang berada dalam penerbangan tersebut.

AP kini resmi ditahan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta telah dideportasi ke Adelaide, Australia, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi buronan internasional maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian," tegas Bugie.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buronan Interpol Penyelundup Narkoba Ditangkap di Bali, Kabu | Monitor Indonesia