Ternate, MI - Pemprov Malut akhirnya memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rapat tertutup bersama KPK yang berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Malut, Ternate pada Kamis (11/6/2026).
Rapat yang sempat menjadi sorotan karena membatasi akses media itu disebut sebagai bagian dari agenda pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Biro Adpim Setda Malut, Abdul Karim, menegaskan bahwa status tertutup dalam rapat tersebut merupakan ketentuan yang ditetapkan langsung oleh KPK sebagai pemimpin agenda kegiatan.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan prosedur dan tata laksana kegiatan sesuai arahan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak KPK.
"Rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang dilakukan oleh KPK di Maluku Utara telah selesai dilaksanakan bersama Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah, dan seluruh pimpinan OPD," kata Abdul Karim.
Ia menjelaskan, keputusan untuk menutup rapat dari akses publik dan media telah dikoordinasikan sekitar sepekan sebelum kegiatan berlangsung. Kebijakan tersebut, kata dia, berkaitan dengan materi evaluasi yang membutuhkan pembahasan secara internal antara KPK dan pemerintah daerah.
"Memang rapat itu bersifat tertutup karena kami mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemangku rapat. Dalam hal ini, rapat dipimpin langsung oleh KPK," ujarnya.
Dalam agenda tersebut, hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung, Ketua Satgas V.3 Achmad Fahri, serta Ketua Satgas V.5 Prabawa Widi Nugroho. Mereka memimpin proses pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai aspek tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Malut.
Abdul Karim menegaskan, rapat tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara atau pemeriksaan kasus tertentu. Menurutnya, kegiatan itu merupakan agenda rutin KPK dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Rapat ini adalah pemantauan dan evaluasi. KPK melihat secara langsung seluruh data yang ada di pemerintah daerah dalam rangka pembinaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan atau kondisi tertentu, pukasnya.
Ia menambahkan, fokus pembahasan mencakup evaluasi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh, termasuk berbagai aspek yang menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Abdul Karim, pelaksanaan rapat tertutup juga merupakan bagian dari standar operasional yang disampaikan KPK kepada pemerintah daerah melalui protokol kegiatan.
"Sesuai SOP yang disampaikan kepada protokol, sifat rapatnya tertutup. Tugas kami memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tempat pelaksanaan, kehadiran pimpinan, hingga peserta rapat," jelasnya.
Ia menuturkan, protokol kegiatan telah memberikan kesempatan kepada fotografer untuk mengambil dokumentasi pada awal kegiatan sebelum rapat dimulai.
Setelah itu, peserta yang tidak memiliki kepentingan langsung diminta meninggalkan ruangan agar proses evaluasi dapat berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Agenda Koordinasi, Supervisi, Pemantauan, dan Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Dalam kegiatan itu, KPK melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek tata kelola pemerintahan daerah, termasuk sistem pengawasan internal, pengelolaan anggaran, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Maluku Utara.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh tata kelola pemerintahan daerah," tegas Abdul Karim.
Sebelumnya, rapat tertutup antara KPK dan Pemprov Malut menjadi perhatian publik setelah sejumlah awak media tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan. Pengamanan di sekitar area rapat juga diperketat dengan pembatasan akses bagi pihak yang tidak tercatat sebagai peserta maupun undangan resmi.

