BREAKINGNEWS

Bikin Onar hingga Overstay, Enam WNA Dideportasi dari Bali

Bikin Onar hingga Overstay, Enam WNA Dideportasi dari Bali
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi

Denpasar, MI– Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran selama berada di Bali. 

Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya berupa overstay atau melebihi izin tinggal, tetapi juga tindakan yang mengganggu ketertiban umum seperti mengamuk, merusak fasilitas, hingga menolak membayar tagihan hotel.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan keenam WNA yang dideportasi berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India. Mereka ditindak setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian maupun tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal yang lebih," kata Teguh.

Salah satu WNA yang dideportasi adalah pria asal Kanada berinisial FRP (51). Ia diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah properti di sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Buleleng pada Mei 2026. Meski izin tinggalnya masih berlaku hingga pertengahan Juni, Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas karena perbuatannya dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Walaupun izin tinggal kunjungannya masih berlaku, dia tetap ditindak tegas," tegas Teguh.

Kasus serupa juga menimpa warga negara India berinisial SSP (29). Ia diamankan di kawasan Ubud setelah diduga mengamuk di hotel, merusak sejumlah fasilitas berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry.

Selain pelanggaran ketertiban umum, Imigrasi juga menindak sejumlah WNA yang terbukti overstay. Seorang perempuan asal Selandia Baru berinisial RNB (54) diketahui telah melebihi masa tinggal selama 56 hari setelah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Menurut Teguh, RNB beralasan tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis. Namun alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan.

Tiga warga negara India lainnya, yakni SS (27), GS (21), dan BS (32), juga dideportasi karena melampaui batas izin tinggal. SS tercatat overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing selama 30 hari.

Seluruh WNA tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Imigrasi. Deportasi dilakukan secara bertahap pada 10 hingga 12 Juni 2026.

Imigrasi menegaskan bahwa para pelanggar tidak hanya dideportasi, tetapi juga berpotensi masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan dapat berlaku antara lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi pelanggaran yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

"Tindak tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah negara dari tindakan warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum," ujar Teguh.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Bikin Onar hingga Overstay, Enam WNA Dideportasi dari Bali | Monitor Indonesia