BREAKINGNEWS

KPK Diminta Usut Aset Sitaan PT PAL

KPK Diminta Usut Aset Sitaan PT PAL
PT PAL (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali mencuat. Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan mengusut dugaan pengoperasian ilegal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang telah berstatus aset sitaan negara.

DNIKS menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan aset yang menjadi objek perkara dugaan korupsi kredit macet fasilitas Bank BNI senilai Rp105 miliar tersebut. Sorotan utama tertuju pada dugaan penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) tanpa izin resmi, bahkan ketika proses hukum masih berjalan.

Ketua DNIKS, Effendy Choirie atau Gus Choi, menegaskan bahwa dugaan pengoperasian aset sitaan negara tanpa dasar hukum yang jelas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana yang lebih besar apabila ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak-pihak tertentu.

“Bagaimana mungkin aset yang telah disita negara masih bisa dioperasikan oleh pihak lain tanpa izin? Fakta persidangan bahkan menunjukkan majelis hakim sempat mempertanyakan keberanian PT MMJ menguasai dan mengoperasikan aset tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang memberikan jalan dan siapa yang diuntungkan dari aktivitas itu,” kata Gus Choi, Senin (15/6/2026).

Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya tata kelola yang bermasalah terhadap aset sitaan negara tersebut. Pasalnya, berdasarkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, PKS PT PAL tetap beroperasi meski status hukumnya sedang bermasalah dan kemudian berada dalam penguasaan negara.

Menurut Gus Choi, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab aparat penegak hukum adalah ke mana aliran keuntungan yang diperoleh selama pabrik tersebut beroperasi sejak November 2022 hingga akhirnya aktivitasnya dihentikan Kejaksaan Tinggi Jambi pada 23 April 2026.

“Selama bertahun-tahun pabrik itu beroperasi. Pertanyaannya sederhana, uang hasil operasionalnya mengalir ke mana? Siapa yang menerima manfaat ekonominya? Apakah ada pihak tertentu yang menikmati keuntungan dari pengelolaan aset sitaan negara tersebut? Ini yang harus dibongkar secara transparan,” tegasnya.

DNIKS meminta KPK tidak hanya menelusuri aspek dugaan korupsi, tetapi juga mendalami kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, PPATK dinilai perlu dilibatkan untuk menelusuri seluruh transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan operasional PKS PT PAL selama periode tersebut.

“KPK dan PPATK harus menelusuri seluruh aliran dana. Jika ada keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian aset sitaan negara secara tidak sah, maka harus diketahui siapa penerima manfaat akhirnya. Jangan sampai aset negara dijadikan ladang bisnis oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Gus Choi juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, mustahil aktivitas berskala besar dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya pembiaran atau pengawasan yang lemah.

“Kalau memang ada oknum yang bermain atau membiarkan praktik ini berlangsung, harus diproses. Negara tidak boleh kalah oleh mafia yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset yang seharusnya diamankan,” katanya.

DNIKS bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan lebih lanjut terhadap penanganan perkara dan pengelolaan aset sitaan negara.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Annisa dalam perkara yang berkaitan dengan PT PAL. Menurut DNIKS, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya sejumlah fakta yang patut didalami lebih lanjut, termasuk terkait pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit investasi PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi pada 31 Maret 2026, Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, mengakui pihaknya telah menguasai dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit milik PT PAL tanpa izin.

Pengakuan tersebut mendapat sorotan tajam dari majelis hakim yang menegaskan bahwa aset yang telah berstatus sitaan negara tidak dapat dioperasikan tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah.

Dalam perkara ini, Komisaris PT PAL Bengawan Kamto telah divonis enam tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp80 miliar. Sementara Komisaris PT PAL Arif Rohman dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta uang pengganti Rp2,5 miliar.

Adapun Direktur PT PAL Victor Gunawan divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. Wendy Hartanto juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Rais Gunawan selaku SRM BNI Palembang divonis lima tahun penjara.

Di sisi lain, sejumlah ahli hukum perbankan yang memberikan keterangan dalam persidangan menilai perkara kredit macet PT PAL memiliki dimensi perdata yang kuat. Terlebih, terdapat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Medan yang masih berlaku hingga Juni 2027, serta nilai agunan yang disebut melebihi nilai kewajiban kredit debitur.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Aset Sitaan PT PAL Dikelola Ilegal | Monitor Indonesia