Jakarta, MI - Dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali menjadi sorotan. Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK turun tangan mengusut dugaan pengoperasian ilegal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang telah berstatus aset sitaan negara.
DNIKS menilai terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan aset yang terkait perkara dugaan korupsi kredit macet Bank BNI senilai Rp105 miliar tersebut. Pasalnya, pabrik yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara justru diduga tetap beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi dan tanpa kejelasan aliran keuntungan yang dihasilkan.
Ketua DNIKS Effendy Choirie atau Gus Choi mempertanyakan bagaimana PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) bisa menguasai dan mengoperasikan PKS PT PAL meski aset tersebut telah menjadi objek penyitaan.
"Ini bukan persoalan administratif biasa. Bagaimana mungkin aset sitaan negara dioperasikan pihak lain tanpa izin selama proses hukum berlangsung? Siapa yang memberi ruang? Siapa yang melindungi? Pertanyaan ini harus dijawab secara terang benderang," kata Gus Choi, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, fakta persidangan bahkan menunjukkan Majelis Hakim sempat menyoroti keras tindakan PT MMJ yang tetap mengoperasikan pabrik tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya bertugas mengamankan aset negara.
DNIKS mencatat PKS PT PAL diduga telah beroperasi sejak November 2022. Ironisnya, setelah aset disita Kejaksaan Tinggi Jambi, aktivitas operasional disebut masih terus berlangsung hingga akhirnya dihentikan pada 23 April 2026 setelah menjadi sorotan publik.
"Pertanyaan paling mendasar adalah ke mana aliran uang hasil operasional pabrik itu selama bertahun-tahun? Siapa yang menikmati keuntungan dari aset yang seharusnya diamankan negara? Ini yang wajib dibongkar," tegas Gus Choi.
Karena itu, DNIKS meminta KPK tidak berhenti pada perkara pokok kredit macet semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK bersama PPATK harus menelusuri seluruh aliran dana. Jangan sampai ada oknum aparat, pihak swasta, atau jaringan tertentu yang ikut menikmati hasil pengoperasian aset sitaan tersebut. Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk pembajakan aset negara yang sangat serius," ujarnya.
Gus Choi juga menilai adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Annisa menjadi sinyal bahwa perkara ini menyimpan banyak kejanggalan yang perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada 31 Maret 2026, Direktur Utama PT MMJ Arwin Parulian Saragih mengakui pihaknya menguasai dan mengoperasikan PKS PT PAL tanpa izin. Pengakuan tersebut mendapat sorotan langsung dari majelis hakim karena aset yang dioperasikan telah berstatus sitaan negara.
Kasus kredit macet PT PAL sendiri telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Komisaris PT PAL Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp80 miliar. Sementara Victor Gunawan dan Wendy Hartanto masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sedangkan mantan pejabat BNI Rais Gunawan divonis lima tahun penjara.
DNIKS menegaskan, pengusutan harus diperluas hingga menyentuh pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengoperasian aset sitaan negara. Sebab jika dugaan tersebut terbukti, skandal ini bukan lagi sekadar perkara kredit macet, melainkan dugaan perampasan keuntungan dari aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.

