Lampung, MI– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau (GAK) bukan destinasi wisata dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas rekreasi masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul viralnya foto dan video sejumlah wisatawan yang terlihat beraktivitas di kawasan gunung api aktif tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengenai keberadaan pengunjung di Pulau Gunung Anak Krakatau yang terekam kamera pemantau pada 15 Juni 2026.
Menurut Itno, masih banyak masyarakat yang keliru memahami status kawasan Anak Krakatau. Tidak sedikit yang menganggap lokasi tersebut aman dikunjungi selama aktivitas vulkaniknya berada pada level normal.
"Perlu dipahami bahwa Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata. Kawasan ini diperuntukkan untuk kepentingan konservasi, penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan penyadartahuan konservasi yang memiliki izin resmi," tegas Itno.
Ia menjelaskan, larangan berwisata ke Anak Krakatau tidak semata-mata didasarkan pada status aktivitas vulkanik yang saat ini berada pada Level II atau Waspada. Yang lebih mendasar adalah status kawasan tersebut sebagai cagar alam yang dilindungi negara.
Karena itu, kondisi gunung yang tampak tenang tidak dapat dijadikan alasan untuk membuka aktivitas wisata. Fungsi konservasi tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan kawasan tersebut.
"Tolak ukur boleh atau tidaknya aktivitas wisata bukan semata kondisi gunung api. Status kawasan tetap tidak berubah. Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau tidak diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata," ujarnya.
BKSDA juga mengingatkan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang sewaktu-waktu dapat mengalami peningkatan aktivitas tanpa dapat diprediksi secara pasti. Risiko keselamatan menjadi alasan penting mengapa masyarakat tidak boleh memasuki kawasan tersebut untuk tujuan wisata.
Selain membahayakan pengunjung, aktivitas wisata juga berpotensi mengganggu ekosistem dan fungsi konservasi yang selama ini dijaga di kawasan cagar alam tersebut.
Untuk itu, BKSDA meminta operator wisata, pemilik kapal, maupun pihak-pihak lain agar tidak menawarkan paket kunjungan ke Gunung Anak Krakatau. Pengawasan terhadap kawasan akan terus diperketat melalui koordinasi dengan PVMBG, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan terkait.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa ketika Gunung Anak Krakatau terlihat tenang maka kawasan ini bisa dijadikan tujuan wisata. Statusnya tetap kawasan konservasi yang dilindungi, bukan objek wisata," kata Itno.**

