BREAKINGNEWS

Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Tiga Penambang Tewas dan Empat Luka-Luka

Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Tiga Penambang Tewas dan Empat Luka-Luka
Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Tiga Penambang Tewas dan Empat Luka-Luka

Aceh, MI– Aktivitas tambang emas ilegal kembali memakan korban jiwa. Longsor yang terjadi di sebuah lubang tambang emas ilegal di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, menewaskan tiga penambang dan melukai empat orang lainnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) dini hari saat sejumlah warga melakukan penggalian emas secara manual di kawasan perkebunan sawit yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan.

Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengatakan longsoran tanah terjadi secara tiba-tiba saat para penambang berada di dalam lubang galian.

"Tiga orang meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran, sementara empat lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi luka-luka," ujarnya.

Korban meninggal masing-masing Fitra Hafiz (30), Maulana (33), dan Bental Sanjaya (30), seluruhnya warga Aceh Jaya. Sementara empat korban selamat terdiri dari dua orang yang mengalami luka berat, yakni Edi (28) dan Najimi (27), serta dua korban luka ringan, Saiful (25) dan Zamik (23).

Seluruh korban meninggal telah dimakamkan di kampung halaman masing-masing. Tiga korban luka sudah dipulangkan untuk menjalani perawatan lanjutan, sedangkan Najimi yang berasal dari Aceh Selatan masih mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lhok Kruet.

Polisi mengungkap aktivitas tambang ilegal tersebut sebenarnya sudah berlangsung selama hampir sepekan sebelum musibah terjadi. Pihak perusahaan pemegang HGU disebut telah berulang kali memperingatkan warga agar menghentikan kegiatan penambangan karena berisiko tinggi dan melanggar aturan.

Selain memberikan peringatan langsung kepada masyarakat, perusahaan juga telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat setempat. Bahkan, sebelum kejadian, telah dilakukan mediasi antara perusahaan dan pemerintah desa untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di lokasi itu.

Dalam kesepakatan mediasi, warga diberi waktu hingga 22 Juni 2026 untuk membongkar peralatan dan meninggalkan area tambang. Namun sebelum proses penghentian berlangsung, bencana longsor lebih dulu terjadi dan menelan korban jiwa.

Tragedi ini kembali menjadi peringatan keras tentang bahaya pertambangan ilegal yang kerap mengabaikan aspek keselamatan kerja. Selain berisiko merusak lingkungan, aktivitas tanpa standar keamanan tersebut berulang kali memicu kecelakaan fatal yang merenggut nyawa para penambang.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam pengelolaannya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Tiga Penambang Tew | Monitor Indonesia