Sofifi, MI - Gubernur Malut, Sherly Tjoanda memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian realisasi belanja barang dan jasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp351,63 juta. Sherly menegaskan, OPD yang bertanggung jawab wajib segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau melengkapi dokumen administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Harus segera dikembalikan atau memenuhi administrasi SPJ oleh OPD terkait,” tegas Sherly Tjoanda pada pekan lalu, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kinerja kepala OPD. Meski Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tetap wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak diterbitkan.
“WTP ini kan keseluruhan. Kemudian rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Itu yang akan menjadi penilaian kepada OPD. Yang gagal melakukan pertanggungjawaban dalam 60 hari tentu ada catatan buat mereka,” ujarnya.
Sherly mengingatkan, kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK bukan persoalan sepele. Ia berkaca pada pengalaman tahun 2024 ketika terdapat OPD yang mengabaikan rekomendasi hasil pemeriksaan hingga berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada pejabat terkait.
“Pengalaman di tahun 2024 ada yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, sehingga akhirnya harus dilakukan hukuman disiplin. Harapannya itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Untuk itu, Sherly meminta seluruh kepala OPD tidak menunggu hingga batas akhir waktu dan segera menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK guna menghindari konsekuensi terhadap penilaian kinerja maupun tindakan disiplin.
“Jadi saya mengingatkan kepada kepala OPD untuk segera tindak lanjuti rekomendasi dari BPK sebelum 60 hari,” pungkasnya.

