Sumedang, MI– Kasus penyiraman air keras yang menimpa dua kakak beradik di Kabupaten Sumedang akhirnya terungkap. Motif di balik aksi keji tersebut ternyata dipicu persoalan utang senilai Rp850 ribu yang tak kunjung dibayar keluarga korban. Ironisnya, pelaku merupakan pria yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan ibu kedua korban.
Dua korban, RFP (9) dan QSH (5), kini harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh setelah menjadi sasaran amarah pelaku berinisial WS (32).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Sumedang menetapkan WS sebagai tersangka. Polisi mengungkap pria tersebut bukan orang asing bagi keluarga korban. Selama sekitar empat bulan terakhir, ia diketahui menjalin hubungan khusus dengan ibu korban saat suami perempuan tersebut bekerja di luar daerah.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, aksi brutal itu dilakukan dalam dua kejadian berbeda yang telah direncanakan pelaku.
Korban pertama adalah QSH. Pada 12 Mei 2026, bocah berusia enam tahun itu dijemput pelaku yang telah dikenalnya sebagai tetangga. Tanpa curiga, korban kemudian dibawa sebelum disiram cairan air aki ke bagian wajah hingga mengalami luka serius.
Tak berhenti di situ, WS kembali melancarkan aksi serupa terhadap kakak korban, RFP. Saat melihat bocah tersebut berjalan seorang diri menuju rumah, pelaku menghentikan kendaraannya, mengambil botol berisi air aki yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, RFP mengalami luka bakar pada bagian wajah dan punggung, sementara adiknya mengalami luka serius di area wajah.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif yang mengejutkan. Pelaku mengaku sakit hati karena keluarga korban memiliki utang sebesar Rp850 ribu yang berulang kali ditagih namun tidak kunjung dibayar. Bukannya menyelesaikan persoalan dengan cara hukum, pelaku justru melampiaskan kemarahannya kepada dua anak yang sama sekali tidak terlibat.
"Karena tidak kunjung membayar utang setelah ditagih, tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ungkap Kapolres.
Polisi juga mengungkap fakta lain yang memperkeruh kasus ini. WS dan ibu korban diketahui menjalin hubungan asmara meski keduanya sama-sama telah berkeluarga. Hubungan tersebut berlangsung ketika ayah kedua korban bekerja di Bengkulu dan jarang pulang ke Sumedang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa cairan air aki dalam botol plastik, pakaian korban, kendaraan yang digunakan pelaku, serta sepeda motor yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, WS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.**

