Blitar, MI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial dr. Tifa.
Kapolri menegaskan seluruh langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit usai mengikuti rangkaian ziarah ke makam Presiden pertama RI Ir. Soekarno di Kota Blitar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Kapolri, tahapan yang dilakukan penyidik sebelumnya telah dijelaskan oleh Kapolda dan merupakan bagian dari proses yang harus dipenuhi sebelum pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Sebenarnya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke kejaksaan," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri tersebut menjelaskan, sebelum pelimpahan perkara dilakukan, penyidik berkewajiban memastikan seluruh persyaratan administratif dan kondisi kesehatan para tersangka telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan proses penuntutan di kejaksaan dapat berjalan dengan baik.
"Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu, terima kasih," katanya.
Kapolri juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses yang dijalankan penyidik dilakukan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana dan bukan merupakan tindakan di luar prosedur.
Menurutnya, tahapan yang dijalankan merupakan bagian dari administrasi penegakan hukum menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan, sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang berlangsung.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa belakangan menjadi perhatian publik dan memicu beragam perdebatan di media sosial.
Melalui penjelasan tersebut, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tahapan penyidikan hingga proses penuntutan.(JK)

