Lampung Utara, MI– Aksi brutal seorang pria lanjut usia menggemparkan warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial HS alias Kelik nekat mengamuk sambil membawa golok dan membacok dua tetangganya hingga mengalami luka serius.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban utama, Muqosim (74), mengalami luka berat di bagian kepala dan punggung setelah diserang secara tiba-tiba di rumahnya sendiri. Anak perempuan korban, Nur Zubaidah (38), yang berusaha menyelamatkan ayahnya, juga menjadi sasaran amukan pelaku dan menderita luka bacok di bagian pelipis kanan.
Tak hanya itu, seorang warga lanjut usia bernama Samsuri (80) yang mencoba melerai aksi kekerasan tersebut turut menjadi korban setelah tangannya terkena sabetan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, mengatakan pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok. Namun tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum serangan terjadi.
"Korban sempat mempersilakan pelaku duduk. Namun secara tiba-tiba pelaku langsung membacok korban Muqosim di bagian kepala hingga terjatuh, kemudian kembali membacok bagian punggung korban," ujar Ivan, Senin (22/6/2026).
Menurut polisi, Nur Zubaidah yang mendengar keributan langsung keluar rumah untuk menolong ayahnya. Namun upaya tersebut justru membuat dirinya menjadi target berikutnya.
Setelah melakukan penyerangan, HS melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Sementara para korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit CMC Candimas untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka yang diderita.
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu anaknya yang masih berada di wilayah Dusun Gunung Labuhan.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Ivan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik aksi nekat pria lanjut usia tersebut. Belum diketahui apakah serangan itu dipicu persoalan pribadi, sengketa lama, atau faktor lainnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.**
