Sofifi, MI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut mencatat pendapatan pajak daerah mencapai Rp1,039 triliun atau meningkat Rp113,89 miliar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp925,3 miliar.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan kenaikan sebesar 12,31 persen tersebut merupakan hasil dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan, pembenahan data wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di bawah kepemimpinan Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
“Peningkatan PAD tidak terjadi secara kebetulan, tetapi merupakan hasil dari strategi yang dijalankan secara terukur,” kata Ahmad Purbaya dalam keterangan tertulis pada (13/6/2026).
Menurutnya, peningkatan PAD menjadi gambaran kemampuan pemerintah dalam mengelola potensi daerah secara lebih optimal. Semakin kuat kemampuan daerah menghimpun pendapatan sendiri, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Peningkatan PAD 2025 paling besar ditopang oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang realisasinya melonjak dari Rp466,57 miliar menjadi Rp665,14 miliar atau bertambah Rp198,57 miliar. Purbaya menyebut peningkatan tersebut salah satunya didorong oleh kerja sama antara Pemprov Malut dengan BP Migas.
Selain PBBKB, sejumlah sektor pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan positif. Pajak Air Permukaan meningkat 15,30 persen, sementara Pajak Alat Berat mengalami lonjakan hingga 253,96 persen. Pemprov Malut juga mulai memperoleh tambahan penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp3,56 miliar.
Purbaya menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari langkah intensifikasi pajak yang dilakukan melalui perbaikan basis data wajib pajak dan berbagai inovasi pelayanan. Upaya tersebut diwujudkan melalui layanan Samsat Apung, pelayanan Samsat hingga hari Sabtu, serta kebijakan pemutihan pajak pada momentum tertentu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan peningkatan PAD tahun 2025,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD bukan sekadar capaian angka, melainkan modal penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal, memperluas ruang pembangunan, dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
