Medan, MI– Gelombang protes terhadap pemadaman listrik massal yang melumpuhkan sebagian wilayah Sumatera pada akhir Mei 2026 belum mereda. Komisi III DPRD Medan mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak blackout, menyusul banyaknya kerugian yang dialami warga dan pelaku usaha.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PLN UP3 Medan, Kamis (25/6/2026), DPRD menilai hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban PLN kepada pelanggan yang mengalami dampak langsung dari padamnya listrik berjam-jam.
Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, menegaskan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
"Yang kami pertanyakan adalah bentuk tanggung jawab PLN kepada masyarakat. Sampai hari ini belum ada kepastian terkait kompensasi," tegas David.
Menurutnya, blackout tidak hanya mematikan lampu, tetapi juga menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Banyak pelaku UMKM kehilangan pendapatan, usaha terganggu, bahkan sejumlah peralatan elektronik warga dilaporkan mengalami kerusakan akibat gangguan kelistrikan tersebut.
"Kerugiannya nyata. Banyak usaha terhenti, pendapatan hilang, dan warga harus menanggung kerusakan peralatan elektronik. Ini tidak bisa dianggap persoalan biasa," katanya.
Selain kerugian ekonomi, masyarakat juga dipaksa bertahan dalam kondisi panas dan gelap selama berjam-jam. DPRD menilai situasi tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang serius dan membutuhkan respons cepat dari PLN.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager PLN UP3 Medan, Harry Pulungan, mengatakan mekanisme kompensasi sebenarnya telah diatur dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun hingga saat ini PLN masih menunggu keputusan dan evaluasi dari pemerintah pusat.
"Ada kategori kompensasi yang wajib dan tidak wajib. Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM," ujarnya.
Harry menjelaskan bahwa secara kapasitas, sistem kelistrikan Sumatera Utara sebenarnya dalam kondisi surplus. Daya mampu pasok mencapai 2.323 megawatt (MW), sementara beban puncak berada di kisaran 2.210 MW.
Meski demikian, sistem kelistrikan Sumatera masih bergantung pada jaringan interkoneksi antardaerah. Gangguan transmisi yang terjadi di wilayah Jambi disebut menjadi pemicu terganggunya pasokan listrik ke wilayah Sumatera Bagian Utara.
Situasi diperburuk oleh cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur jaringan listrik.
Namun bagi DPRD Medan, alasan teknis tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan hak pelanggan. Legislator menegaskan masyarakat yang telah membayar layanan listrik berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan ketika terjadi gangguan besar seperti blackout.**
