Blitar, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.012.782.788,26 dari dua perkara tindak pidana korupsi. Dana tersebut berasal dari lima terpidana dan telah disetorkan ke Kas Negara pada Kamis (25/6/2026).
Pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Umbuldamar Tahun Anggaran 2021 serta perkara pembangunan Bendungan Kali Bentak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, mengatakan pihaknya terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan putusan pengadilan.
"Dari perkara pembangunan Bendungan Kali Bentak, hingga saat ini sudah dikembalikan sebesar Rp2.952.460.080,10 dari tiga terpidana. Sedangkan dari perkara penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar Tahun 2021, terkumpul Rp60.322.708,16," ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar, terpidana Mugiono telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp59.322.708,16.
Sementara itu, terpidana Maskurroji baru mengembalikan Rp1 juta dari total kewajiban sebesar Rp176,4 juta.
"Kami masih melakukan penelusuran aset yang bersangkutan agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai putusan pengadilan," katanya.
Untuk perkara korupsi pembangunan Bendungan Kali Bentak, Kejari Kabupaten Blitar mencatat seluruh kewajiban uang pengganti dari tiga terpidana telah dilunasi.
Masing-masing terpidana, yakni Muhammad Bahwini, telah mengembalikan Rp43 juta, Miftahul Iqbalud Daroini Rp135 juta, serta Hari Budiono sebesar Rp2.774.460.080,10.
"Seluruh dana tersebut sudah kami setorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain dua perkara tersebut, Kejari Kabupaten Blitar juga masih menunggu proses hukum terhadap sejumlah perkara korupsi lain yang belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satunya adalah perkara yang melibatkan Muhammad Muchlison. Menurut Lie, pihaknya belum dapat menentukan besaran kewajiban penggantian kerugian negara sebelum menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan menindaklanjuti seluruh putusan yang telah inkrah dan mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap rupiah kerugian negara dapat dikembalikan," ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, tersangka maupun terpidana dapat menitipkan sejumlah dana kepada kejaksaan sebagai bentuk itikad baik.
Dana tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Semua dana yang dititipkan tercatat secara administratif dan akan langsung disetorkan ke Kas Negara setelah ada kepastian hukum. Ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang kami lakukan," katanya.
Kejari Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pemulihan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset dan keuangan negara dapat kembali dipulihkan secara maksimal. (JK)
