Tangerang, MI– Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya seorang warga negara (WN) Thailand berinisial RR yang membawa uang tunai sebesar USD 350.000 atau sekitar Rp6,5 miliar ke Indonesia tanpa deklarasi dan tanpa dokumen izin dari Bank Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah sistem risk-based profiling menandai bagasi penumpang tersebut sebagai berisiko tinggi. Saat diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan citra mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai dalam koper milik RR.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pemeriksaan lanjutan membuktikan penumpang membawa 3.500 lembar uang pecahan USD100.
"Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai," ujar Hengky, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan fisik di ruang khusus, diketahui uang tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen Customs Declaration dan juga tidak dilengkapi izin resmi dari Bank Indonesia sebagaimana dipersyaratkan.
Saat ini seluruh uang tunai beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, RR masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan dan finansial yang berkaitan dengan pembawaan dana tersebut.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bram Handoko, mengingatkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih melintasi wilayah pabean Indonesia wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut kemudian diteruskan kepada PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang," jelas Bram.
Selain kewajiban deklarasi, Bank Indonesia juga membatasi pembawaan uang kertas asing dalam jumlah besar. Berdasarkan PBI Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat maupun korporasi nonbank dilarang membawa uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih, kecuali badan usaha berizin seperti bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Bank Indonesia.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Bea Cukai untuk memastikan tujuan pembawaan dana miliaran rupiah itu serta menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum lainnya.**
