Medan, MI– Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Medan dalam kasus pengeroyokan terhadap warga memicu sorotan publik.
Badan Kehormatan DPRD Medan memastikan akan segera memanggil anggota dewan berinisial AT untuk meminta klarifikasi terkait laporan pidana yang kini tengah ditangani kepolisian.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan kasus yang menyeret nama wakil rakyat tersebut. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat guna menggali keterangan secara langsung dari yang bersangkutan.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan minggu ini untuk meminta penjelasan terkait kasus yang dilaporkan," ujar Lailatul.
Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi (52), warga Medan yang mengaku menjadi korban pengeroyokan. Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan bersama anak dan istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2026 di kawasan Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Saat itu Robin sedang mengemudikan mobil menuju rumahnya dan berpapasan dengan AT yang tengah berjalan kaki bersama anaknya.
Menurut pengakuan Robin, insiden dipicu oleh suara akselerasi mobil ketika dirinya melintasi polisi tidur. Ia menduga suara kendaraan tersebut membuat AT tersinggung hingga berujung pada cekcok dan dugaan tindakan kekerasan.
"Rumah kami berdekatan. Saat itu saya hanya melintas hendak pulang. Karena ada polisi tidur, saya menekan gas kendaraan. Setelah itu terjadi persoalan yang akhirnya berujung pada laporan polisi," kata Robin.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi ranah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut etika jabatan publik. Sebagai wakil rakyat, perilaku anggota DPRD menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Badan Kehormatan DPRD Medan menegaskan akan mendalami persoalan tersebut secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, tidak tertutup kemungkinan adanya sanksi sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan korban. Publik kini menanti hasil pemeriksaan hukum dan etik untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan dan tanpa perlakuan istimewa.**
