Timor Tengah Utara, MI– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara kadernya, Veronika Lake, dari seluruh aktivitas kepartaian. Keputusan itu diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan sikap resmi DPC PDI Perjuangan TTU yang disampaikan jajaran pengurus partai di Kantor DPC PDIP TTU, Selasa (30/6). Dalam kesempatan itu, partai lebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Icha dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.
PDIP TTU juga menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi yang dialami dr Icha sebelum meninggal dunia. Partai menegaskan mengutuk segala bentuk intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang tidak manusiawi, khususnya terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Veronika Lake dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan partai, termasuk aktivitas politik di DPRD Kabupaten TTU yang berkaitan dengan PDI Perjuangan. Ia juga diminta tidak menggunakan nama partai dalam setiap aktivitas politik dan fokus menjalani seluruh proses pemeriksaan, baik oleh kepolisian maupun Badan Kehormatan DPRD, hingga terdapat kepastian hukum.
PDIP menegaskan, langkah penonaktifan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga integritas organisasi. Namun, keputusan itu tidak berarti Veronika telah dinyatakan bersalah.
Partai menekankan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum serta pemeriksaan etik yang berlangsung secara objektif, transparan, dan adil. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, PDIP memastikan tidak akan memberikan perlindungan dan siap menjatuhkan sanksi sesuai aturan partai.
Selain itu, seluruh kader diinstruksikan untuk tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana maupun memberikan pembelaan sebelum proses hukum selesai.
DPC PDIP TTU juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar seluruh fakta dapat terungkap. Partai menegaskan tidak ada seorang pun yang boleh menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Veronika Lake membantah tudingan telah melakukan intimidasi terhadap dr Icha saat berada di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Dugaan intimidasi itu kini masih dalam penyelidikan kepolisian dan juga menjadi perhatian Badan Kehormatan DPRD TTU.**
