Riau, MI – Sengketa lahan diduga menjadi pemicu aksi penembakan terhadap seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berinisial J (60) akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres OKI, Polsek Air Sugihan, dan Polres Indragiri Hilir pada Sabtu (4/7/2026).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, keberhasilan menangkap pelaku merupakan hasil koordinasi lintas wilayah setelah pelaku kabur usai insiden penembakan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polda Sumsel, Polres OKI, Polsek Air Sugihan, dan Polres Indragiri Hilir. Pelaku berhasil diamankan di Provinsi Riau," ujar Eko, Minggu (5/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban, Efendi Setia Budi (46), mendatangi kawasan Tanaman Kehidupan (TNK) Jalur 24, Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, pada Sabtu (27/6/2026). Korban disebut hendak menemui pelaku untuk membahas sengketa lahan tanaman kehidupan yang selama ini menjadi perselisihan di antara keduanya.
Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan aksi kekerasan. Pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan menembak korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian punggung.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka tembak serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Setelah melakukan penembakan, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di Riau. Saat ini, pelaku sedang dibawa ke Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mendalami motif penembakan, penyidik juga menyelidiki asal-usul senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi menegaskan, penyelesaian sengketa tanah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan," tegas AKBP Eko Rubiyanto.**
