BREAKINGNEWS

Sekap dan Aniaya Istri Siri, Oknum Polisi Tegal Dipatsus 20 Hari

Sekap dan Aniaya Istri Siri, Oknum Polisi Tegal Dipatsus 20 Hari
Sekap dan Aniaya Istri Siri, Oknum Polisi Tegal Dipatsus 20 Hari

Semarang, MI– Polda Jawa Tengah mempercepat penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menyeret seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Polisi tersebut kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sambil menunggu proses sidang etik.

Kasus ini ditangani secara terpadu dengan melibatkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah di bawah koordinasi Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Saat ini Ditres PPA-PPO dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah dilibatkan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," ujar Artanto, Senin (6/7/2026).

Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal, Aiptu N telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sidang etik akan segera digelar setelah seluruh administrasi pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan lengkap.

"Secepatnya akan dilakukan sidang etik," kata Artanto.

Polda Jawa Tengah juga mengungkap bahwa Aiptu N memiliki catatan pelanggaran etik sebelumnya. Pada 2010, ia pernah menjalani sidang etik terkait kasus minuman keras. Sementara pada 2017, ia kembali diperiksa dalam perkara dugaan hubungan gelap dengan seorang perempuan.

Menurut Artanto, riwayat pelanggaran tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemeriksaan yang kini sedang berlangsung.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial M (30), yang disebut sebagai istri siri Aiptu N, melapor ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami penyekapan dan penyiksaan selama sekitar dua setengah tahun.

Tak hanya dugaan penganiayaan, laporan korban juga memuat tuduhan penyiraman air keras serta dugaan pemaksaan untuk meracik narkoba. Seluruh dugaan tersebut masih didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta hukum.

Selain dugaan tindak pidana kekerasan, penyidik juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba dan kemungkinan pelanggaran aturan internal kepolisian terkait pernikahan di luar kedinasan yang diduga melibatkan Aiptu N.

Polda Jawa Tengah menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Jika seluruh unsur pidana maupun pelanggaran kode etik terbukti, sanksi akan dijatuhkan berdasarkan hasil penyidikan dan putusan sidang etik.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sekap dan Aniaya Istri Siri, Oknum Polisi Tegal Dipatsus 20 | Monitor Indonesia