Depok, MI– Misteri pria yang ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai tujuh Apartemen Saladin Mansion, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap korban berinisial AB (36) merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemalsuan meterai yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan Polres Metro Depok menyimpulkan korban diduga mengakhiri hidupnya karena merasa terdesak setelah menjadi buronan dalam perkara hukum yang menjeratnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, saat kejadian AB memang sedang dicari penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan meterai.
"Korban diduga merasa takut karena statusnya merupakan tersangka atau masuk dalam DPO," kata Oka, Rabu (8/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026). Korban ditemukan meninggal dunia di area parkir dasar atau lantai P6 Apartemen Saladin Mansion setelah diduga terjatuh dari lantai tujuh. Akibat benturan keras, korban mengalami luka fatal, terutama di bagian kepala.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa meterai palsu di kamar apartemen yang ditempati korban. Temuan tersebut memperkuat keterkaitan korban dengan perkara yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola Apartemen Saladin Mansion, untuk memastikan kronologi kejadian dan mengungkap seluruh fakta di balik kematian korban.
Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah AB dibawa ke Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut polisi, keluarga korban telah menerima hasil penyelidikan dan menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai dugaan bunuh diri.
"Pihak keluarga juga sudah menerima kejadian tersebut sebagai bunuh diri," ujar Oka.
Meski penyebab kematian telah disimpulkan, aparat kepolisian masih terus mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi guna menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan meterai yang melibatkan korban.**
