BREAKINGNEWS

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp6,8 Triliun, Aset Mewah hingga Rp699 Miliar Disita

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp6,8 Triliun, Aset Mewah hingga Rp699 Miliar Disita
Uang tunai sebesar Rp 699, 7 Miliar yang berhasil disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Samarinda, MI – Dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyeret tujuh terdakwa ke meja hijau. 

Perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,858 triliun itu kini resmi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group bersama dua anak usahanya berlangsung di kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang sepanjang 2007-2012 tanpa mengantongi izin dari Menteri Transmigrasi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

Di tengah besarnya nilai kerugian negara, penyidik baru berhasil memulihkan sekitar Rp699,7 miliar dalam bentuk uang tunai yang kini dititipkan di rekening khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Selain uang rupiah, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, yuan Tiongkok, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, ringgit Brunei hingga franc Swiss.

Tak hanya itu, Kejati Kaltim turut mengamankan sejumlah aset mewah berupa kendaraan, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga beberapa bidang tanah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Penyidik juga menyita beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerek yang disimpan dalam gudang barang bukti Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim menetapkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga petinggi PT JMB Group.

Seluruh perkara dilimpahkan secara terpisah (splitsing) ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Para terdakwa diduga berperan dalam pemanfaatan barang milik negara berupa kawasan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.

"Pelimpahan berkas perkara dilakukan secara terpisah dalam tujuh berkas yang terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan tiga terdakwa dari PT JMB Group," kata Gusti.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara.

"Kemungkinan itu masih ada. Ini sedang berproses," tegas Gusti Hamdani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tengku Firdaus mengatakan tim jaksa gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Samarinda yang diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua pekan ke depan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Rp6,8 Triliun, Aset Mewah hingga Rp699 Miliar Disita | Monitor Indonesia