BREAKINGNEWS

Anggota DPRD Parepare Turun ke Jalan, Desak Pemkot Segel Ritel Modern yang Langgar Perda

Anggota DPRD Parepare Turun ke Jalan, Desak Pemkot Segel Ritel Modern yang Langgar Perda
Anggota DPRD Parepare, Sappe.

Parepare, MI– Polemik penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Parepare memanas. Anggota DPRD Parepare, Sappe, turun langsung memimpin aksi bersama warga mendesak Pemerintah Kota dan Satpol PP segera menyegel sebuah ritel modern yang diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017. 

Aksi ini dipicu tudingan adanya standar ganda dalam penegakan aturan, di mana pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan, sementara pelanggaran yang diduga dilakukan ritel modern dinilai dibiarkan.

Aksi yang digelar di depan Kantor Satpol PP Parepare, Senin (13/7/2026), diikuti massa dari Aliansi Masyarakat Bersatu. Usai berorasi, massa bergerak menuju salah satu gerai ritel modern di Jalan Nurussamawati dan melakukan penyegelan secara simbolis sebagai bentuk protes atas lambannya tindakan pemerintah.

Sappe menegaskan kehadirannya dalam aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha.

"Saya orasi sebagai mewakili suara rakyat menyampaikan kepada Satpol PP agar kiranya melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penegak perda," tegas Sappe.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan penertiban terhadap PKL. Namun, menurutnya, pemerintah juga wajib bertindak terhadap pelaku usaha besar yang diduga melanggar aturan.

"Kita ingin melihat bahwa di daerah Kota Parepare ini tidak ada istilah pengusaha kecil atau pengusaha besar. Semua sama di mata hukum," ujarnya.

Sappe menilai tindakan penyegelan oleh masyarakat terjadi karena pemerintah dianggap tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung.

"Karena Satpol PP dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Parepare tidak mau melakukan penyegelan padahal itu nyata melanggar perda, maka masyarakat sendiri yang melakukan penyegelan tersebut," katanya.

Menurutnya, alasan bahwa gerai ritel telah mengantongi izin usaha tidak dapat mengesampingkan kewajiban mematuhi ketentuan dalam Perda yang berlaku.

"Meskipun ada alasan menyampaikan bahwa Indomaret tersebut mempunyai izin lengkap, perda tetap merupakan aturan hukum yang wajib dipatuhi dan ditaati," ucapnya.

Sappe sebelumnya juga sempat memprotes penertiban pedagang durian di Jalan Bau Massepe. Ia menilai pemerintah terlalu keras terhadap pedagang kecil, tetapi dinilai lunak terhadap pelaku usaha besar.

"Jangan mau kalau disuruh pindah di sini sebelum Indomaret di Jalan Nurussamawati ditutup. Pengusaha besar melanggar perda tidak ditindak, sementara pedagang kecil terus ditertibkan," katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satpol PP Parepare Ulfa Lanto memastikan penertiban PKL tetap dilakukan karena lokasi yang ditempati para pedagang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan telah banyak dikeluhkan masyarakat melalui layanan pengaduan pemerintah.

Ulfa menjelaskan pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui surat pernyataan dan undangan klarifikasi kepada para pedagang. Namun, apabila imbauan tersebut tetap diabaikan, Satpol PP akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Anggota DPRD Parepare Turun ke Jalan, Desak Pemkot Segel Ritel Modern yang Langgar Perda | Monitor Indonesia