BREAKINGNEWS

90 WNI dan PMI Dipulangkan dari Malaysia, Mayoritas Dideportasi karena Overstay

90 WNI dan PMI Dipulangkan dari Malaysia, Mayoritas Dideportasi karena Overstay
90 WNI dan PMI Dipulangkan dari Malaysia, Mayoritas Dideportasi karena Overstay

Batam, MI– Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau.

Mayoritas merupakan deportan yang dipulangkan setelah melanggar aturan keimigrasian, dengan kasus overstay menjadi pelanggaran paling dominan.

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan dari total 90 orang yang dipulangkan, 81 orang merupakan deportan yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor. Mereka terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak.

"Seluruh deportan merupakan WNI dan PMI rentan sehingga KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah kemerdekaan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia," ujar Sigit.

Selain deportan, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan dua nakhoda kapal ikan Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia karena melanggar batas wilayah perairan Johor. Keduanya dijatuhi denda masing-masing RM10.000, sementara kapal yang mereka nahkodai diputuskan disita oleh Pemerintah Malaysia.

Tak hanya itu, empat PMI perempuan yang gagal memperoleh pekerjaan serta tiga anak WNI juga dipulangkan setelah seluruh proses keimigrasian mereka selesai.

Data KJRI Johor Bahru menunjukkan pelanggaran overstay menyumbang 55,5 persen dari seluruh kasus keimigrasian yang menjerat WNI di wilayah tersebut. Pelanggaran lain meliputi tinggal tanpa izin yang sah sebesar 12,3 persen, penyalahgunaan izin kerja 8,6 persen, serta kasus narkotika dan tindak pidana lainnya.

Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara (16 orang), Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang). Sisanya berasal dari sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Setibanya di Batam, seluruh WNI dan PMI diserahkan kepada P4MI Batam untuk diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.

Sigit mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI dan PMI ke Indonesia.

"Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Karena itu kami mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur penempatan yang resmi dan mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku," tegasnya.

Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, namun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur penempatan dan aturan imigrasi negara tujuan menjadi kunci untuk menghindari deportasi dan persoalan hukum.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

90 WNI dan PMI Dipulangkan dari Malaysia, Mayoritas Dideportasi karena Overstay | Monitor Indonesia