Musi Banyuasin, MI– Aksi penyegelan gerbang SMP Negeri 5 Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sempat menghambat ratusan siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar akhirnya berakhir melalui mediasi.
Di balik aksi nekat tersebut terungkap persoalan serius, yakni tunggakan gaji tenaga honorer selama tujuh bulan yang belum dibayarkan.
Pelaku berinisial EP, yang merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut, menggembok gerbang sekolah menggunakan rantai dan gembok sebagai bentuk protes terhadap haknya yang belum dipenuhi. Ia menegaskan tidak akan membuka gerbang sebelum tuntutannya dipenuhi.
"Kalau nak bukak ini, selesai gajeku tujuh bulan dak dibayo. Kalu dak dibayo, beli tanah e," ujar EP dalam video yang viral di media sosial.
Aksi itu membuat ratusan siswa tidak dapat memasuki lingkungan sekolah dan memicu perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera turun tangan bersama kepolisian, camat, dan pihak sekolah untuk memediasi penyelesaian konflik.
Dalam mediasi terungkap bahwa EP menuntut pembayaran honor yang tertunggak selama tujuh bulan. Selain itu, ia juga menyinggung status tanah yang digunakan untuk membangun sekolah, yang merupakan tanah wakaf dari keluarganya.
Sumber yang mengikuti proses mediasi menjelaskan, perubahan kebijakan mengenai tenaga honorer membuat pemerintah daerah tidak lagi mampu membayar sejumlah tenaga honorer, termasuk EP.
"Dia minta honornya dibayar tujuh bulan. Pemerintah tak mampu membayar lagi karena penyesuaian ketentuan, makanya EP menuntut," ungkap sumber tersebut.
Selain persoalan honor, EP juga mengaku kecewa karena tidak berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut hasil mediasi, EP tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, sementara adiknya berhasil menjadi PPPK.
Kepala SMP Negeri 5 Keluang, Septianiar, menegaskan seluruh tenaga honorer memperoleh kesempatan yang sama mengikuti seleksi ASN maupun PPPK.
"Memang beliau tidak memenuhi syarat, tidak lengkap," ujar Septianiar.
Setelah berlangsung hingga larut malam, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan. EP bersedia membuka gembok gerbang sekolah sehingga aktivitas belajar mengajar kembali normal.
Camat Keluang Hendrik memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah.
"Masalahnya sudah clear, sudah selesai. Gembok sudah dibuka. Kami mediasi sampai jam 12 malam dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan," katanya.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan perkara itu tidak dilanjutkan ke proses hukum karena seluruh pihak telah mencapai kesepahaman.
"Sudah difasilitasi, kami ikut sebagai mediator. Masalahnya sudah selesai dan situasi kondusif," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin, Yayan, memastikan proses belajar mengajar kembali berjalan normal dan hak pendidikan para siswa tidak lagi terganggu.
"Kami pastikan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan kembali terpenuhi. Sekarang sudah bisa belajar seperti biasa," kata Yayan.**
