Samarinda, MI– Dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, mencuat ke publik. Empat mantan santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual dengan modus "nikah batin", yang disebut dilakukan secara berulang saat mereka masih menjadi santri.
Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian setelah para korban resmi membuat laporan. Dugaan tindak pidana itu disebut memiliki pola yang sama pada setiap korban, mulai dari diminta memijat hingga diyakinkan menjalani "nikah batin" sebelum pelaku diduga melakukan pencabulan.
Salah seorang korban berusia 22 tahun mengaku mengalami peristiwa itu ketika masih berusia 18 tahun. Ia mengatakan pelaku meyakinkan korban bahwa hubungan yang dilakukan telah sah melalui ritual yang disebut sebagai nikah batin.
"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ungkap korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan pihaknya pertama kali menerima pengaduan dari salah satu korban pada Mei 2026 melalui media sosial. Setelah komunikasi sempat terputus, korban kembali menghubungi pada awal Juni dan mengungkap adanya korban lain yang mengalami dugaan perlakuan serupa.
Rina kemudian meminta para korban bertemu langsung serta membawa bukti apabila ingin menempuh jalur hukum.
"Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya," kata Rina.
Menurutnya, setelah para korban sepakat melapor, muncul dugaan intimidasi agar mereka mengurungkan niat. Beberapa korban disebut didatangi, dihubungi melalui telepon hingga dikirimi pesan singkat sebelum laporan resmi diajukan.
Laporan pertama akhirnya disampaikan ke kepolisian pada 23 Juni 2026 oleh tiga korban. Namun, sehari setelah menjalani pemeriksaan dan visum, seorang korban lain memutuskan ikut melapor sehingga jumlah pelapor bertambah menjadi empat orang.
Rina menjelaskan seluruh korban mengungkap pola dugaan pelecehan yang hampir identik.
"Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," ujarnya.
Hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pada Kamis (16/7/2026), keempat korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan barang bukti tambahan sekaligus memberikan keterangan lanjutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak terkait. Sementara itu, identitas terlapor belum diumumkan secara resmi karena proses hukum masih berlangsung.**
