BREAKINGNEWS

Mantan Anggota BPD Tikam Kades Ogan Ilir, Pisau Patah Bersarang di Punggung Korban

Mantan Anggota BPD Tikam Kades Ogan Ilir, Pisau Patah Bersarang di Punggung Korban
Kepala Desa Talang Alur Hipni, saat menjalani pengobatan.

Oganilir, MI– Aksi brutal mengguncang Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kepala Desa Talang Aur, Hipni (48), menjadi korban penusukan yang diduga telah direncanakan oleh seorang warganya sendiri, AR (38), hingga pisau yang digunakan pelaku patah dan tertinggal di tubuh korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam ketika Hipni baru saja menghadiri hajatan warga dan hendak pulang ke rumah. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang diduga telah menunggu korban langsung menyerang dari belakang.

Dua kali tikaman menghantam punggung korban. Tusukan terakhir begitu keras hingga bilah pisau patah dan bersarang di tubuh korban. Hipni langsung tersungkur di jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Karena luka yang diderita cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan penanganan intensif.

Tak lama setelah kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku sebagai AR, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur. Beberapa jam kemudian, pelaku mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.

Kapolsek Indralaya Iptu Rangga Saputra mengatakan pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Korban ditikam warganya sendiri, kena dua tusukan sampai pisau patah. Pelaku sudah kita amankan setelah menyerahkan diri," kata Rangga, Jumat (17/7/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi penusukan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Polisi menyebut pelaku telah menunggu korban sebelum melancarkan serangan.

AR diketahui merupakan mantan anggota BPD Talang Aur yang baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian aset desa pada pertengahan September 2025.

"Ya, pelaku baru keluar penjara kasus pencurian," ujar Rangga.

Menurut polisi, motif sementara mengarah pada rasa dendam terhadap korban. Penyidik masih mendalami penyebab pasti konflik yang berujung pada aksi penyerangan tersebut.

Barang bukti berupa pisau yang patah telah diamankan. Sementara itu, AR dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Motifnya karena dendam. Tapi untuk lengkapnya akan kita sampaikan nanti," tegas Rangga.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mantan Anggota BPD Tikam Kades Ogan Ilir, Pisau Patah Bersarang di Punggung Korban | Monitor Indonesia