BREAKINGNEWS

Bekasi Bersih-bersih Preman dan Maling, Operasi Berantas Jaya 2026 Ungkap 77 Kasus Kriminal

Bekasi Bersih-bersih Preman dan Maling, Operasi Berantas Jaya 2026 Ungkap 77 Kasus Kriminal
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus dan menangkap 69 pelaku dalam Operasi Berantas Jaya 2026. Sebanyak 18 pelaku merupakan residivis. (Foto: Dok MI/Bandaharo Siregar)

Bekasi, MI – Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan keseriusannya membersihkan Kota Bekasi dari aksi kriminal jalanan.

Melalui Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar sejak 4 hingga 18 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 77 kasus kejahatan dan menciduk 69 pelaku, termasuk 18 residivis yang kembali berurusan dengan hukum.

Pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa ruang gerak mereka di Kota Bekasi semakin sempit. Kepolisian memastikan operasi penindakan masih terus berlangsung dan tidak akan berhenti sampai para pelaku kejahatan berhasil diburu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil operasi intensif yang menyasar berbagai bentuk kejahatan konvensional yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, kami dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang merupakan residivis," ujar Putu Kholis Aryana, Jumat (17/7/2026).

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, wilayah Rawalumbu dan Bekasi Selatan menjadi daerah dengan angka pengungkapan tertinggi, masing-masing mencapai 17 lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus di Bekasi Utara, Pondok Gede, Bekasi Barat, Jatiasih, Mustikajaya, Bantargebang hingga Medan Satria.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil kejahatan, yakni 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, senjata tajam, telepon seluler, 15 kunci letter T, serta tiga pucuk air gun.

Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku tak segan menggunakan senjata tajam untuk melukai bahkan membacok korban sebelum membawa kabur kendaraan.

Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Sedangkan pelaku pencurian kendaraan bermotor membidik sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan dan berada di lokasi minim pengawasan.

Menurut Kapolres, para pelaku juga tidak bertindak secara spontan. Mereka lebih dahulu melakukan survei terhadap calon target sebelum beraksi.

"Para pelaku sebelumnya melakukan pengamatan terhadap sasaran. Mereka membuat sketsa atau memetakan lokasi yang akan dijadikan target untuk melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.

Selain kejahatan jalanan, polisi juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Modus yang digunakan ialah menyewa kendaraan milik korban, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan justru digadaikan kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan pidana sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres menegaskan Operasi Berantas Jaya 2026 bukan sekadar mengejar angka pengungkapan perkara, melainkan bagian dari langkah nyata kepolisian untuk memutus mata rantai kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dengan operasi yang masih berlangsung hingga 18 Juli 2026, Polres Metro Bekasi Kota memastikan perburuan terhadap pelaku kriminal akan terus digencarkan.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, melengkapi rumah dengan CCTV, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Bandaharo Siregar)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bekasi Bersih-bersih Preman dan Maling, Operasi Berantas Jaya 2026 Ungkap 77 Kasus Kriminal | Monitor Indonesia