BREAKINGNEWS

Pria di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Pelaku Manfaatkan Kepercayaan Keluarga dan Mengaku Mabuk

Pria di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Pelaku Manfaatkan Kepercayaan Keluarga dan Mengaku Mabuk
Ilustrasi nenek usia 90 tahun.

Grobongan, MI – Aparat kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tersangka berinisial RU (31) diduga memanfaatkan kepercayaan keluarga korban sebelum melakukan aksi bejatnya. 

Kepada penyidik, pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan kejahatan tersebut.

Kasus itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam ketika korban berada seorang diri di rumah. Saat itu, anak korban pergi melayat ke rumah warga dan menitipkan ibunya kepada RU yang sudah lama dikenal keluarga serta kerap berkunjung ke rumah korban.

Menurut penyelidikan polisi, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, RU diduga mulai melancarkan aksinya dengan menarik tangan korban, kemudian mendorong korban hingga terjatuh sebelum melakukan pemerkosaan disertai ancaman.

Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan tersangka memang telah lama memiliki hubungan baik dengan keluarga korban.

"Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main ke sana," ujar Fadlan.

Fadlan menjelaskan, sebelum meninggalkan rumah untuk bertakziah, anak korban sempat mempercayakan ibunya kepada pelaku.

"Korban yang sudah berusia 90 tahun dititipkan kepada tersangka. Setelah rumah sepi, sekitar pukul 21.30 WIB tersangka langsung menjalankan aksinya," katanya.

Polisi mengungkap korban sempat mendapat perlakuan kasar sebelum diperkosa.

"Korban didorong hingga terjatuh dan juga mendapat ancaman dari tersangka, kemudian dilakukan persetubuhan," ungkap Fadlan.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika anak korban pulang ke rumah. Ia mendapati ibunya terjatuh, sementara pelaku hanya mengenakan sarung tanpa pakaian dalam. Saat ditanya, RU tidak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi tersebut. Polisi menyebut motif pelaku adalah untuk melampiaskan hasrat seksual.

"Pengakuan tersangka, dia mengonsumsi minuman keras. Tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas Fadlan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap RU di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan perkara tersebut akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," tegas Sunarto.

Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pria di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Pelaku Manfaatkan Kepercayaan Keluarga dan Mengaku Mabuk | Monitor Indonesia