BREAKINGNEWS

Tersangka Kasus SK ASN Palsu Gugat Bupati, Kapolres hingga Kejari Gresik, Tuntut Ganti Rugi Rp1,355 Miliar

Tersangka Kasus SK ASN Palsu Gugat Bupati, Kapolres hingga Kejari Gresik, Tuntut Ganti Rugi Rp1,355 Miliar
Agus Priyono (baju orange tahanan) saat digelandang petugas.

Gresik, MI– Perkara dugaan sindikat Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Gresik memasuki babak baru. Agus Priyono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, melawan balik dengan menggugat lima pihak ke Pengadilan Negeri Gresik dan menuntut ganti rugi senilai Rp1,355 miliar.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Gsk sejak 9 Juli 2026. Sidang perdana digelar pada Selasa (21/7/2026), namun majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menjalani proses mediasi.

Lima pihak yang digugat meliputi Bupati Gresik melalui Kepala BKPSDM, Polres Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik, Antoni yang diduga sebagai pelaku utama, serta istri Antoni.

Melalui gugatan tersebut, Agus meminta ganti rugi materiil sebesar Rp355 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka telah merusak nama baik, kehormatan, serta kehidupan pribadi dan keluarganya.

Kuasa hukum Agus, Sodikin, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ASN dan tidak menikmati uang hasil dugaan penipuan tersebut.

"Klien kami tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN dan tidak menikmati hasil uang dari perkara ini," kata Sodikin.

Sodikin juga mempertanyakan mengapa istri Antoni belum ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal rekeningnya disebut digunakan untuk menerima aliran dana dari para korban.

"Ada AN, istrinya, kemudian kepolisian, kejaksaan, dan bupati. Ada lima yang kita gugat," ujarnya.

Agus sendiri tidak menghadiri sidang karena masih menjalani penahanan di Polres Gresik.

Sebelum berstatus tersangka, Agus mengaku dirinya juga menjadi korban dugaan penipuan. Ia menyebut telah membawa anak serta sejumlah kerabat mengikuti tawaran menjadi ASN melalui Antoni.

Empat orang disebut menyerahkan uang masing-masing Rp125 juta, sehingga total dana yang disetorkan mencapai Rp500 juta.

"Dari chat itu saya semakin percaya dan yakin," ujar Agus, merujuk pada percakapan yang menurutnya menunjukkan kedekatan Antoni dengan pejabat BKPSDM Gresik.

Namun, hasil penyidikan kepolisian menemukan dugaan bahwa Agus tidak hanya berperan sebagai korban. Penyidik menilai Agus ikut memperkenalkan Antoni kepada calon korban, menyampaikan informasi mengenai penerimaan ASN, mendampingi pertemuan, hingga tetap berkomunikasi setelah para korban menyerahkan uang.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 29 Juni 2026, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga aksi penipuan dapat berlangsung.

Meski demikian, Agus tetap membantah tuduhan tersebut dan bersikeras dirinya juga merupakan korban.

"Saya juga korban. Kebetulan ada teman-teman lain yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN, sehingga saya fasilitasi bertemu dengan Antoni," tegas Agus.

Kasus dugaan SK ASN palsu di Gresik mencuat setelah seorang perempuan datang ke Kantor Bupati Gresik mengenakan seragam ASN sambil membawa surat pengangkatan yang belakangan diketahui palsu.

Polisi menduga Antoni telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi resmi. Nilai uang yang disetor para korban bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Antoni sempat melarikan diri bersama keluarganya ke Kalimantan Tengah sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Sementara itu, Polres Gresik menyatakan gugatan yang diajukan Agus merupakan hak setiap warga negara dan akan dihadapi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, penyidikan pidana terhadap kasus dugaan sindikat SK ASN palsu tetap berjalan bersamaan dengan proses gugatan perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tersangka Kasus SK ASN Palsu Gugat Bupati, Kapolres hingga Kejari Gresik, Tuntut Ganti Rugi Rp1,355 Miliar | Monitor Indonesia