Medan, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 menghadirkan fakta baru. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku penyelenggaraan kegiatan bernilai miliaran rupiah itu dilakukan di bawah tekanan karena khawatir kehilangan jabatan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Medan, Benny juga menyebut nama Kahiyang Ayu.
Di hadapan majelis hakim, Benny mengaku awal mula penyelenggaraan Medan Fashion Festival bermula setelah dirinya dipanggil Kahiyang Ayu dan diminta menyiapkan sebuah kegiatan berskala besar.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Kahiyang Ayu. Saat itu, Kahiyang bilang, 'Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Kahiyang," ujar Benny dalam persidangan.
Benny juga mengaku dirinya bersama sejumlah pejabat merasa tertekan untuk menjalankan kegiatan tersebut karena takut dicopot dari jabatan apabila arahan itu tidak dijalankan.
"Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," ungkap Benny di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari hakim anggota Asad Rahim Lubis, yang menilai para pejabat terlalu takut terhadap pimpinan sehingga tidak berani mengambil sikap.
"Kalian terlalu takut sama Bobby," kata hakim Asad Rahim Lubis dalam persidangan.
Kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival menyeret empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus PPTK Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.
Jaksa mengungkap kegiatan yang digelar pada 10–13 Juli 2024 itu menggunakan anggaran APBD Kota Medan sebesar Rp5,19 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk selisih nilai pekerjaan lebih dari Rp1,47 miliar antara nilai kontrak dan pekerjaan yang diketahui vendor.
Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,049 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.**
