Jakarta, MI– Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, setelah kegiatan tersebut menuai kecaman karena diduga mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).
Keduanya kini resmi masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan negara tidak akan membiarkan orang asing membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegas Hendarsam, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hendarsam, kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada Rabu (23/7/2026). Meski telah berada di luar negeri, Imigrasi langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penangkalan.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dua warga negara Belanda yang dikenai sanksi masing-masing berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Keduanya diduga menjadi penyelenggara kegiatan Entourage Bali yang viral karena dituding hanya membuka akses bagi peserta warga negara asing.
Hendarsam menegaskan, berdasarkan ketentuan keimigrasian, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Hendarsam.
Ia menjelaskan, orang asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau ofisial dalam kegiatan tertentu, misalnya mendampingi artis atau penampil internasional. Karena itu, seluruh aktivitas yang melibatkan WNA wajib mematuhi hukum Indonesia dan tidak boleh melanggar aturan keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil pihak penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, langsung ditindak," ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, apabila penjamin terbukti ikut melanggar aturan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah viral unggahan di media sosial yang menyebut seorang perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran komunitas lari tersebut setelah mengisi status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Dugaan praktik diskriminatif itu kemudian memicu sorotan publik dan dilaporkan kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai oleh anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
Hendarsam menegaskan fungsi Imigrasi bukan hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menegakkan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.**
