BREAKINGNEWS

Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Utara, Dua Tersangka Dijerat

Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Utara, Dua Tersangka Dijerat
Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Utara, Dua Tersangka Dijerat

Sulawesi Utara, MI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam operasi gabungan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemodal serta pengendali aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan. Setelah dilakukan verifikasi, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan langsung melakukan operasi penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah ekskavator masih beroperasi mengeruk material tambang. Lima orang diamankan, yakni MAS sebagai operator ekskavator, APM sebagai helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas, serta NM yang bertugas menyiapkan logistik pekerja.

Selain menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pemilik alat berat, pemodal, hingga pihak yang diduga memerintahkan kegiatan tambang ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan di kawasan hutan merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," kata Dwi Januanto, Minggu (26/7/2026).

Dwi menegaskan, penindakan tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebut keberhasilan membongkar tambang emas ilegal tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. 

Kemenhut memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal, berhasil diungkap.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Utara, Dua Tersangka Dijerat | Monitor Indonesia