BREAKINGNEWS

Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Dijerat Kejari Boyolali, Distribusi untuk Petani Diselewengkan

Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Dijerat Kejari Boyolali, Distribusi untuk Petani Diselewengkan
Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Dijerat Kejari Boyolali, Distribusi untuk Petani Diselewengkan

Boyolali, MI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali meningkatkan penanganan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Boyolali.

Dua tersangka masing-masing berinisial AF (40) dan AP (31). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Perseroda Aneka Karya Boyolali pada periode 2023 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menegaskan penyidik telah memenuhi syarat pembuktian sebelum menetapkan kedua tersangka.

"Kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan AF dan AP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali," ujar Gedion, Senin (27/7/2026).

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP sebagai pasal subsider.

Kejari Boyolali menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyaluran pupuk bersubsidi yang merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan dan keberlangsungan usaha para petani.

"Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gedion.

Penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Dijerat Kejari Boyolali, Distribusi untuk Petani Diselewengkan | Monitor Indonesia