Palembang, MI – Polda Sumatera Selatan menggencarkan perang terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, aparat berhasil membongkar 96 kasus dengan menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta menyita lebih dari 1,28 juta liter BBM berbagai jenis.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026). Menurutnya, operasi besar-besaran itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menindak tegas praktik bisnis energi ilegal yang merugikan negara.
"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Sumsel dalam mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Sandi.
Kapolda menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah membuka jalur legal bagi masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut memungkinkan pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua dilakukan secara sah oleh koperasi, BUMD maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi SKK Migas, dengan hasil produksi disalurkan kepada Pertamina.
Meski demikian, kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang tetap memilih jalur ilegal.
"Terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," tegas Sandi.
Dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 24 perkara telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 1.281.864 liter BBM berbagai jenis beserta 107 kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal. Dalam konferensi pers, Polda Sumsel turut memamerkan 50 kendaraan barang bukti yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 truk roda enam, dan 16 truk tronton roda 10.
Tak hanya memburu pelaku distribusi BBM ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga membongkar 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Dari pengungkapan tersebut, 13 tersangka berhasil diamankan bersama sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Dalam sejumlah operasi di Kabupaten Musi Banyuasin, petugas bahkan menghadapi perlawanan ketika pelaku berupaya menghilangkan barang bukti. Upaya tersebut mengakibatkan empat kendaraan di lokasi penyulingan ilegal terbakar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan berbagai instansi terkait.
"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan," kata Nandang.
Polda Sumsel memastikan operasi pemberantasan mafia BBM ilegal akan terus diperluas sebagai bagian dari pengamanan sektor energi nasional sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik distribusi dan pengolahan BBM tanpa izin.**
