BREAKINGNEWS

Jurnalis Solo Raya Desak Prabowo Minta Maaf, Tolak Stigmatisasi Pers Lewat Istilah 'Londo Ireng'

Jurnalis Solo Raya Desak Prabowo Minta Maaf, Tolak Stigmatisasi Pers Lewat Istilah 'Londo Ireng'
Jurnalis Solo Raya Desak Prabowo Minta Maaf, Tolak Stigmatisasi Pers Lewat Istilah 'Londo Ireng'

Solo, MI– Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi dan media di Solo Raya menggelar aksi damai di depan Monumen Pers Nasional, Kota Solo, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi wartawan dengan istilah "londo ireng", yang dinilai melukai martabat insan pers dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Aksi diikuti wartawan dari media cetak, televisi, radio, media daring, fotografer, hingga pers mahasiswa. Mereka berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa.

Para peserta membentangkan spanduk bertuliskan "Jurnalis Bukan Londo Ireng", "Jurnalis Bukan Ancaman", dan "Jurnalis Adalah Pilar Demokrasi". Sejumlah peserta juga menutup mata dan mulut sebagai simbol ancaman terhadap kebebasan pers, serta berjalan mundur sebagai representasi kemunduran demokrasi apabila ruang kerja jurnalistik terus mendapat tekanan.

Ketua PWI Solo, Sri Hartanto, menegaskan pernyataan Presiden harus dikoreksi karena berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan," ujar Sri Hartanto.

Menurutnya, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun negara.

"Ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," tegasnya.

Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, juga menegaskan bahwa seluruh insan pers, termasuk pewarta foto, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi yang akurat kepada masyarakat. Ia menilai kebebasan pers merupakan fondasi penting bagi kehidupan demokrasi.

"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam," katanya.

Aksi tersebut juga menyoroti meningkatnya tantangan yang dihadapi insan pers. Berdasarkan data AJI Indonesia, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa stigmatisasi terhadap profesi wartawan dapat memperburuk iklim kebebasan pers dan meningkatkan risiko intimidasi terhadap pekerja media.

Para peserta aksi menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi konstitusional pers sebagai pilar demokrasi. Mereka berharap pemerintah menghormati independensi media dan menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers melalui dialog, bukan melalui narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalistik.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Jurnalis Solo Raya Desak Prabowo Minta Maaf, Tolak Stigmatisasi Pers Lewat Istilah 'Londo Ireng' | Monitor Indonesia