BREAKINGNEWS

Viral Mengaku Dipecat karena Tuntut TPP, Pemkab Taput Tegaskan PNS Diberhentikan Akibat Mangkir

Viral Mengaku Dipecat karena Tuntut TPP, Pemkab Taput Tegaskan PNS Diberhentikan Akibat Mangkir
Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Lumbantoruan.

Tapanuli Utara, MI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara membantah keras narasi yang viral di media sosial mengenai seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DRS yang mengaku diberhentikan karena menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 19 bulan.

Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Lumbantoruan menegaskan, pemberhentian DRS sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutan TPP, melainkan murni karena pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan kepegawaian.

Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan yang menyebut DRS dipecat hanya karena memperjuangkan hak TPP. Dalam unggahan itu, DRS bahkan menuding pemerintah daerah bertindak tidak adil dan mempertanyakan mengapa pegawai yang diduga melakukan pelanggaran lain tidak diberhentikan.

Menanggapi hal itu, Deni menegaskan seluruh keputusan pemberhentian ASN dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan pertimbangan pribadi atau tekanan pihak tertentu.

Menurutnya, proses pemberhentian didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang memiliki indikator dan parameter penilaian yang jelas.

Pemkab Taput mengungkapkan, DRS diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 67 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Sebelum keputusan itu diambil, yang bersangkutan telah menerima tiga kali surat teguran dari atasannya.

Tak hanya itu, proses pemberhentian juga telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena yang bersangkutan menuntut TPP. Yang menjadi dasar adalah pelanggaran disiplin berupa tidak hadir bekerja selama 67 hari tanpa keterangan, telah diberikan tiga kali surat teguran, serta sudah ada rekomendasi dari BKN," tegas Deni.

Ia menambahkan, tata kelola kepegawaian saat ini semakin ketat dan akuntabel sehingga pemerintah daerah tidak dapat memberhentikan ASN secara sewenang-wenang.

Setiap keputusan kepegawaian, kata Deni, harus didukung bukti, melalui prosedur yang jelas, serta mengacu pada regulasi demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan profesionalisme dalam pembinaan aparatur sipil negara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Viral Mengaku Dipecat karena Tuntut TPP, Pemkab Taput Tegaskan PNS Diberhentikan Akibat Mangkir | Monitor Indonesia