Sulawesi Barat, MI- Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi (AAH), menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan kepada penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju. Aset tersebut diserahkan sebagai pengganti sebagian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp795,6 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Abd Azis, mengatakan aset yang diserahkan merupakan tanah dan bangunan atas nama tersangka dengan nilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Selain itu, tersangka lainnya yang merupakan mantan bendahara DPRD Mamuju berinisial S juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta.
"Uang tunai Rp10 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka yang diperkirakan bernilai Rp500 sampai Rp600 juta," kata Abd Azis, Selasa (28/7/2026).
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Mamuju dengan total pagu mencapai Rp863,15 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak disertai bukti transaksi yang sah sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795.655.665.
Polda Sulbar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan dan telepon genggam, serta telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Meski tersangka telah menyerahkan aset sebagai pengganti sebagian kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut. Penyidik memastikan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.
Polda Sulbar juga menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik masih membuka peluang mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan kasus korupsi anggaran makan dan minum tersebut.**
