Denpasar, MI – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat menyusul tewasnya seorang terduga pencuri ayam berinisial KD akibat dikeroyok massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Koster memastikan akan mengumpulkan para kepala desa (perbekel) dan bendesa adat untuk mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri di Bali.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap peristiwa yang memicu perhatian publik dan menjadi sorotan di media sosial. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan penyelesaian dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dilakukan melalui kekerasan oleh masyarakat.
"Saya akan berbicara dengan kepala desa dan bendesa adatnya untuk memberi pemahaman kepada warganya agar tidak lagi melakukan tindakan serupa," kata Wayan Koster dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (29/7/2026).
Koster menekankan setiap perangkat desa memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Menurutnya, masyarakat tidak boleh bertindak berlebihan ketika menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Ia juga meminta insiden tersebut tidak digeneralisasi sebagai gambaran kondisi keamanan di Pulau Bali. Menurut Koster, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum masih tetap kondusif.
"Kita harus bisa membedakan dinamika di media sosial dengan kondisi yang sebenarnya. Bali tetap kondusif," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Bali memastikan proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan. Polisi kini memfokuskan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menguatkan pembuktian perkara.
"Intinya kami mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan bahwa terjadi perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan kematian," tegas Daniel.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi berujung pada tindak pidana yang lebih serius. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian menegaskan setiap dugaan kejahatan harus diproses melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun pelanggaran hukum baru.**
