Lampung, MI – Polda Lampung menunjukkan komitmen memperketat perang melawan narkotika dan peredaran senjata api ilegal dengan memusnahkan barang bukti narkoba senilai hampir Rp265 miliar serta ratusan senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus dan penyerahan sukarela masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026), dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, serta unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya.
Kapolda Helfi menegaskan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat wilayah tersebut menjadi salah satu jalur yang rawan penyelundupan narkotika.
"Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai," tegas Helfi.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita dan memusnahkan:
119,1 kilogram sabu
58,2 kilogram ganja
35.166 butir ekstasi
19.996 butir Happy Five
4.484 piece etomidate
2.500 gram etomidate cair
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar. Polisi memperkirakan penyitaan tersebut telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain memerangi narkoba, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek dan 19 pucuk senjata api laras panjang.
Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal tanpa paksaan sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya keamanan daerah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan darurat Kepolisian 110.
"Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional," ujarnya.
Kapolda juga menyoroti masih maraknya tindak kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api rakitan.
Karena itu, Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan peredaran senjata ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Lampung.**
