Makassar, MI – Kasus penculikan balita menggemparkan Kota Makassar. Seorang anak berusia dua tahun diduga diculik dan dijadikan jaminan untuk menekan orang tuanya yang terlilit utang arisan online. Polisi bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan korban serta menangkap tiga pelaku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menegaskan seluruh pelaku telah diamankan.
"Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Wahiduddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penculikan diduga dipicu persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban. Para pelaku diduga membawa balita tersebut sebagai bentuk tekanan agar utang segera diselesaikan.
Korban awalnya dibawa paksa dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu dipindahkan ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi para pelaku, tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka.
Balita tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung dipulangkan kepada keluarganya.
Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mengusut mekanisme arisan online yang menjadi pemicu kasus tersebut, besaran utang yang dipersoalkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.**
