BREAKINGNEWS

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta
Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta

Medan, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit Bank Sumut, Farah Hasmina, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

 Tersangka diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, dan kini telah dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum.

Farah diduga terlibat dalam perkara korupsi pencairan kredit modal usaha di PT Bank Sumut pada 2012 saat menjadi debitur CV Hasian Abadi Group. Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Farah diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL dalam proses pencairan kredit yang diduga melanggar hukum.

"Ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan serta dikembalikan ke kas negara," kata Rizaldi.

Menurut Kejati, LPL lebih dahulu ditangkap pada November 2025 dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara Farah sempat diperiksa pada Januari 2026, namun kemudian melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.

"Saat proses penyidikan berjalan, tersangka melarikan diri dan mencoba menghindari proses hukum sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Rizaldi.

Setelah ditangkap, Farah langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk kepentingan penyidikan dan proses persidangan.

Penyidik menjerat Farah dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal usaha pada 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, analis kredit Bank Sumut diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, memalsukan dokumen, serta menyimpang dari prosedur pemberian kredit sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta | Monitor Indonesia