Banten, MI – Aparat gabungan kembali memukul jaringan kejahatan siber lintas negara. Buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, berhasil ditangkap di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Aulia merupakan tersangka dalam sindikat penipuan daring berkedok toko online fiktif "abbishopee" sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala Asia yang diduga dikendalikan oleh Yuan Kai.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Dani Hamdani menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memburu pelaku kejahatan transnasional hingga ke mana pun mereka melarikan diri.
"Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen Polri untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi sindikat kejahatan transnasional," ujar Dani, Selasa (4/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan kesempatan menjadi reseller melalui toko online palsu dengan iming-iming keuntungan antara 10 hingga 40 persen. Korban kemudian diarahkan menyetorkan modal setelah melihat sistem yang telah dimanipulasi sehingga tampak seolah-olah toko tersebut terus menerima pesanan dan menghasilkan keuntungan.
Namun, saat korban hendak menarik dana maupun keuntungan yang dijanjikan, akun mereka tiba-tiba menghilang dan situs yang digunakan sindikat tidak lagi dapat diakses.
Hasil penyelidikan mengungkap Aulia berperan sebagai salah satu dari 12 operator yang bertugas menampung dana hasil penipuan melalui sejumlah rekening bank. Uang tersebut kemudian dikonversi ke aset kripto guna menyamarkan aliran dana sekaligus menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Polri menegaskan penangkapan Aulia bukan akhir dari penyelidikan. Aparat memastikan akan terus memburu anggota jaringan lainnya serta mengusut tuntas praktik penipuan online dan pencucian uang lintas negara hingga ke aktor intelektual di balik sindikat tersebut.
"Negara hadir dan senantiasa melindungi warganya dari ancaman eksploitasi siber," tegas Dani.**
