Medan, MI – Kasus kematian seorang perempuan berinisial L di kediamannya di kawasan Medan, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) itu kini memasuki tahap pendalaman setelah suami korban, anggota Polri berinisial IH, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
IH yang diketahui bertugas di Polsek Medan Sunggal dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi meninggalnya sang istri. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan internal mengingat kasus tersebut melibatkan anggota kepolisian dan penggunaan senjata api.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan masih berlangsung.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam. Prosesnya masih berjalan dan kami masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar Ferry.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik telah diterima penyidik. Temuan awal mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal akibat luka tembak yang berasal dari senjata api milik suaminya, dengan indikasi awal bunuh diri. Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh rangkaian peristiwa masih didalami untuk memastikan penyebab kematian secara pasti.
Ferry menegaskan hasil forensik bukan akhir dari penyelidikan sehingga seluruh fakta tetap akan diverifikasi.
"Dugaan awal memang mengarah ke sana berdasarkan hasil laboratorium forensik, tetapi penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," katanya.
Selain mengusut penyebab kematian korban, Propam juga melakukan evaluasi terhadap prosedur kepemilikan, penyimpanan, serta penggunaan senjata api dinas oleh anggota Polri yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian.
Ferry memastikan Polda Sumatera Utara akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
"Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi. Percayakan proses penyelidikan kepada penyidik, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Kepolisian menegaskan seluruh hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan rampung.**
