BREAKINGNEWS

Unggah Konten Prabowo Soal Nuklir, Dua Pengguna Threads Ditangkap Polda Jabar

Unggah Konten Prabowo Soal Nuklir, Dua Pengguna Threads Ditangkap Polda Jabar
Unggah Konten Prabowo Soal Nuklir, Dua Pengguna Threads Ditangkap Polda Jabar

Bandung, MI – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pengguna media sosial Threads yang diduga terlibat dalam penyebaran unggahan dan komentar bermuatan hasutan terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya kini berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Sehari kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menerbitkan surat perintah penyidikan dan bergerak mengusut akun-akun yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, masing-masing berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya diamankan di kawasan Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik siber.

"Laporan tersebut diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan oleh Ditres Siber Polda Jawa Barat pada 5 Agustus 2026," ujar Hendra.

Penyidik menduga AYP mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Sementara itu, AF diduga membuat komentar yang dinilai mengandung unsur ajakan atau hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut polisi, penegakan hukum tidak hanya menyasar pembuat unggahan, tetapi juga pengguna media sosial yang memberikan komentar dengan dugaan mengandung unsur pidana.

"Ketika mengunggah ada ketentuan hukumnya. Kemudian yang memberikan komentar yang menghasut melakukan tindak pidana juga dapat dikenakan pasal," tegas Hendra.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, menyatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana yang dikenakan paling lama empat tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta sesuai ketentuan yang dipersangkakan," kata Mujianto.

Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Aparat menegaskan setiap unggahan maupun komentar yang diduga mengandung unsur hasutan atau ajakan melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai hukum setelah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Unggah Konten Prabowo Soal Nuklir, Dua Pengguna Threads Ditangkap Polda Jabar | Monitor Indonesia