BREAKINGNEWS

Dokter Puskesmas di Malang Dinonaktifkan usai Hina Pasien BPJS

Dokter Puskesmas di Malang Dinonaktifkan usai Hina Pasien BPJS
Dokter Puskesmas di Malang Dinonaktifkan usai Hina Pasien BPJS

Malang, MI – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, dr. Herdiana Ayu Saputri, setelah diduga menghina pasien BPJS melalui komentar di media sosial yang memicu kecaman publik. Langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini mencuat setelah beredar komentar bernada sinis yang diduga ditulis dokter tersebut kepada seorang pasien BPJS yang mengeluhkan harus menunggu kamar perawatan hingga delapan jam. Komentar "masuk triase merah dulu" dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien dan memicu reaksi keras masyarakat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah EL Maila, mengatakan dokter yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari pelayanan kesehatan sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Izzah.

Dinkes juga telah memanggil dr. Herdiana untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa akun media sosial yang mengunggah komentar tersebut merupakan miliknya.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," ujar Izzah.

Menurut Izzah, penonaktifan dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan objektif dan menyeluruh. Status dokter tersebut saat ini masih sebagai ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji.

"Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," katanya.

Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menambah daftar tenaga kesehatan yang mendapat sanksi akibat unggahan di media sosial yang dinilai melanggar etika profesi dan mengabaikan nilai empati dalam pelayanan publik.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dokter Puskesmas di Malang Dinonaktifkan usai Hina Pasien BPJS | Monitor Indonesia