Malang, MI – Polemik komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial memasuki babak baru. Suami dokter Herdiana Ayu Saputri mengaku dialah yang menulis komentar kontroversial tersebut menggunakan akun media sosial milik istrinya karena lupa mengganti akun saat berselancar di platform Threads.
Pengakuan itu disampaikan melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Threads miliknya, @angga_ewy, pada Jumat (7/8/2026). Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yurizal Tri Chaerawan dan masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan.
"Saya selaku suami dari pemilik akun dr Herdiana mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada almarhum Yurizal dan keluarganya atas komentar yang menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan," ujarnya.
Ia menjelaskan komentar tersebut ditulis secara tidak sengaja menggunakan akun sang istri karena lupa beralih dari akun pribadi.
"Kronologi yang sebenarnya adalah saya lupa mengganti akun sehingga komentar itu terkirim menggunakan akun istri saya. Atas kekhilafan dan kesalahan saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya, baik secara pribadi maupun mewakili istri," katanya.
Meski suaminya telah mengaku sebagai penulis komentar, dr. Herdiana tetap harus menjalani proses pemeriksaan internal. Dokter yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu sebelumnya telah dinonaktifkan sementara dari pelayanan medis di Puskesmas Pakisaji guna mempermudah proses investigasi dugaan pelanggaran disiplin.
Kasus ini bermula setelah almarhum Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan mengenai lamanya menunggu ruang perawatan sebagai pasien BPJS. Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar dari sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati.
Salah satu komentar yang menuai kecaman berbunyi, "Yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu, nanti cepat kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi tit tit. Dingin banget kamarnya, bisa pakai BPJS."
Komentar tersebut memicu kemarahan publik karena dianggap menyindir kondisi pasien yang akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu juga mendorong sejumlah institusi kesehatan dan organisasi profesi melakukan penelusuran terhadap tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam komentar bernada merendahkan pasien BPJS.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap dr. Herdiana oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin sebagai aparatur sipil negara.**
