BREAKINGNEWS

1.900 Pekerja GNI Terancam PHK, DPRD Sulteng Desak Hak Buruh Jangan Dikorbankan

1.900 Pekerja GNI Terancam PHK, DPRD Sulteng Desak Hak Buruh Jangan Dikorbankan
Karyawan PT GNI

Morowali, MI- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menjadi sorotan serius DPRD Sulawesi Tengah. Sekitar 1.900 pekerja terdampak PHK di tengah kondisi operasional dan keuangan perusahaan yang sedang menghadapi tekanan.

DPRD Sulteng meminta perusahaan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengabaikan hak para pekerja. Seluruh hak akibat berakhirnya hubungan kerja harus dipastikan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Sulteng Takwin menegaskan, persoalan PHK massal tidak hanya menyangkut pekerja. Ribuan keluarga bergantung pada penghasilan para buruh tersebut, sementara perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri juga berpotensi ikut terpukul.

"PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Takwin di Palu, Senin (10/8/2026).

PT GNI diketahui melakukan PHK secara bertahap terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total 6.325 karyawan. Perusahaan menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi operasional dan keuangan.

Namun, DPRD menilai persoalan perusahaan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.

"Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan," tegas Takwin.

DPRD Sulteng meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara memperketat pengawasan terhadap proses PHK. Komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah juga harus dilakukan secara terbuka.

Selain pesangon dan hak lain akibat PHK, pemerintah diminta memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dampak PHK diperkirakan tidak berhenti pada ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan. Berkurangnya daya beli dapat menjalar ke usaha kecil, perdagangan, transportasi, jasa, hingga konsumsi rumah tangga di sekitar kawasan industri.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar pekerja yang terkena PHK tidak langsung kehilangan sumber penghidupan tanpa perlindungan.

PT GNI sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan mengenai pemenuhan hak pekerja. Perusahaan juga menyebut pekerja terdampak dapat mengakses program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, efisiensi perusahaan dikaitkan dengan kondisi operasional dan keuangan, termasuk rencana perbaikan besar atau overhaul terhadap sejumlah tungku. Langkah tersebut disebut diperlukan untuk menjaga keselamatan sekaligus keberlangsungan operasional perusahaan.

Persoalan GNI semakin kompleks karena perusahaan juga tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2026.

Kondisi tersebut membuat pemerintah dan perusahaan kini menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga bersamaan: memastikan keberlangsungan industri tetap berjalan sekaligus melindungi hak ribuan pekerja yang terdampak.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

1.900 Pekerja GNI Terancam PHK, DPRD Sulteng Desak Hak Buruh Jangan Dikorbankan | Monitor Indonesia