Pati, MI — Demonstrasi menolak larangan penggunaan sound horeg di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026), berujung ricuh.
Ratusan pengusaha dan pencinta sound horeg mendesak pemerintah kecamatan mencabut larangan yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir.
Massa yang telah berkumpul sejak sekitar pukul 10.30 WIB sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat. Sejumlah pendemo berulang kali berusaha menerobos gerbang Kantor Kecamatan Tayu yang dijaga polisi.
Tekanan massa akhirnya membuat salah satu daun pintu gerbang jebol.
Situasi semakin panas setelah Camat Tayu Imam Rifa'i keluar menemui massa sekitar pukul 12.15 WIB. Bukannya mereda, kemunculan camat justru memicu kemarahan pendemo.
Saat hendak menuju mobil komando, Imam dikerumuni massa. Sejumlah pendemo dari kejauhan bahkan melemparkan botol dan gelas air mineral ke arah camat.
Koordinator lapangan dan Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto berulang kali meminta massa menenangkan diri. Polisi kemudian membentuk barikade di depan mobil komando untuk mencegah bentrokan semakin meluas.
Di tengah ketegangan tersebut, Imam berusaha memberikan penjelasan mengenai persoalan larangan sound horeg. Namun, massa tetap bertahan dengan tuntutan agar larangan penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu dicabut.
Perundingan kemudian dipindahkan ke Pendapa Tayu melalui audiensi antara perwakilan demonstran dan pihak Kecamatan Tayu. Dalam forum tersebut, tuntutan massa akhirnya disepakati.
Imam Rifa'i menyatakan pihak Kecamatan Tayu mencabut pernyataan larangan sound horeg yang sebelumnya memicu keresahan masyarakat.
"Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini terkait sound horeg berpedoman dengan (Surat) Edaran Bupati Pati," tegas Imam.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Camat Tayu. Massa pun menyambut keputusan itu dengan sorak-sorai.
Meski larangan tingkat kecamatan dicabut, penggunaan sound horeg di Tayu tetap harus mengacu pada Surat Edaran Bupati Pati. Dengan demikian, pencabutan pernyataan larangan bukan berarti penggunaan sound horeg berlangsung tanpa aturan.**
