Bekasi, MI — Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Kota Bekasi memasuki babak serius. Sebuah akta cerai yang disebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bekasi diduga telah digunakan dalam proses administrasi kependudukan hingga mengubah status perkawinan seorang warga dan memecah Kartu Keluarga (KK).
Kasus ini menyeret nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi karena dokumen tersebut diduga dapat lolos dalam proses administrasi kependudukan. Persoalan itu kini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan diadukan kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Warga bernama Heriyanto menjadi pihak yang mengaku dirugikan. Heriyanto melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MR & Rekan, Abdul Majid mempersoalkan Akta Cerai Nomor 1208/AC/2017/PA.Bks yang mencantumkan dirinya sebagai pihak dalam perceraian dengan Prihatini Binti Ade Kusnadi.
Yang membuat perkara ini semakin mencurigakan, menurut dokumen pengaduan, kliennya (Heriyanto) mengaku tidak pernah menjalani proses perceraian sebagaimana tercantum dalam akta tersebut. Ia juga menyebut dirinya tidak pernah berpindah tempat tinggal dan tetap berada di alamatnya.
"Adanya terbit akte cerai tersebut ada kejanggalan atau tidak sesuai di karenakan umur dari Pemohon berbeda dari umur asli Pemohon," demikian isi laporan kuasa hukum Heriyanto, Abdul Majid kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/8/2026).
Bukan hanya soal perbedaan identitas. Nomor akta buku nikah yang tercantum dalam akta cerai tersebut juga disebut berbeda dengan nomor pada buku nikah yang masih dipegang Heriyanto dan istrinya," sambung keterangannya.
Keberadaan Heriyanto dalam proses perceraian tersebut juga dipersoalkan. Dalam laporan disebutkan, keberadaan Heriyanto tidak pernah hilang atau "ghoib" sebagaimana keadaan yang tercantum dalam dokumen yang dipermasalahkan.
Dugaan kejanggalan itu kemudian memiliki dampak konkret. Data kependudukan Heriyanto berubah. Statusnya pada KTP menjadi duda, sementara KK keluarganya terpecah menjadi dua.
"Satu Kartu keluarga pemohon yang isinya hanya pemohon, dan yang kedua Kartu keluarga Prihatini yaitu istri dari Pemohon dan kedua anak pemohon dalam isi kartu keluarga tersebut," demikian tertulis dalam laporan pengaduan.
Heriyanto kemudian mengambil langkah untuk menguji keaslian akta tersebut melalui Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Hasilnya menjadi titik penting dalam perkara ini.
Pengadilan Agama Kota Bekasi disebut telah memberikan surat balasan validasi keaslian akta cerai dengan Nomor 1809/PAN.PA.W10-A.19/HK2.6/VII/2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa akta cerai yang dipersoalkan "tidak terdaftar atas nama Heriyanto bin Liepihin (Pemohon) dengan Prihatini Binti Ade Kusnadi."
Atas dasar itulah pihak Heriyanto menyatakan akta tersebut diduga palsu dan mempertanyakan bagaimana dokumen yang menurut validasi Pengadilan Agama tidak terdaftar tersebut dapat berujung pada perubahan data kependudukan.
"Bahwa atas surat dari pengadilan agama kota bekasi tersebut maka akte cerai tersebut diduga palsu," demikian ditegaskan dalam laporan kuasa hukum.
Persoalan kemudian mengarah kepada Dukcapil Kota Bekasi.
Pada 24 Juli 2026, Heriyanto disebut telah meminta klarifikasi langsung kepada pihak Dukcapil terkait akta cerai tersebut. Dalam laporan, pihak kuasa hukum menyebut akta yang diduga palsu itu "tidak di verifikasi sehingga bisa lolos dan berdampak pecahnya kartu keluarga Pemohon."
Yang lebih tajam, kuasa hukum mempersoalkan jawaban yang disebut diberikan pihak Dukcapil saat klarifikasi.
"Dinas Dukcapil hanya mencatat tidak di wajibkan memverifikasi dokumen dari penduduk," demikian dikutip dalam laporan pengaduan.
Pernyataan tersebut langsung dibantah secara argumentatif oleh pihak pelapor. Kuasa hukum merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang, menurut laporan, mengatur kewajiban instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data serta informasi yang disampaikan penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Instansi pelaksana melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban yang meliputi melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," demikian kutipan ketentuan yang dicantumkan dalam pengaduan.
Karena itu, kasus ini tidak lagi sekadar mempertanyakan keaslian selembar akta cerai. Ada pertanyaan lebih besar mengenai mekanisme verifikasi, validasi dan pengawasan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.
Jika benar dokumen yang digunakan ternyata tidak terdaftar di Pengadilan Agama, bagaimana dokumen tersebut dapat diproses hingga mengubah status perkawinan seseorang?
Bagaimana pula sebuah dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dapat berdampak pada pemisahan KK dan perubahan komposisi data keluarga?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta dijawab melalui pemeriksaan Inspektorat dan proses hukum kepolisian.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum bahkan menilai tidak dilakukannya verifikasi dan validasi berpotensi menjadi bentuk pengabaian atau pembiaran yang menimbulkan kerugian terhadap pemohon.
"Sehingga terjadinya pengabaian atau pembiaran dengan sengaja terhadap berkas yang di dapat dari penduduk kota bekasi bila adanya terjadi pemalsuan data dan tidak ada pengawasan dari pihak dukcapil terhadap data yang didapat," tulis kuasa hukum dalam laporan tersebut.
Abdul Majid juga mendesak Inspektorat Kota Bekasi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif biasa.
"Dengan ini kami memohon kepada INSPEKTORAT Kota Bekasi untuk memberikan SANKSI yang seberat beratnya terhadap Kepala Dinas Dukcapil Berserta Jajarannya," demikian permintaan yang tercantum dalam laporan.
Dugaan tersebut kini mendapat respons dari Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Surat tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Heriyanto menyatakan bahwa Inspektorat telah menerima laporan tersebut dan menyebut penanganannya akan dilakukan oleh Irban Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Artinya, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah daerah. Laporan pidana telah diarahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, sementara pengaduan administratif telah masuk ke Inspektorat. Bahkan, pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bekasi, Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Polres Kota Bekasi.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi sistem administrasi kependudukan Kota Bekasi. Sebab, apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan semata tentang adanya dokumen yang diduga palsu, tetapi juga mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa masuk ke dalam proses administrasi negara dan menghasilkan perubahan status hukum serta data keluarga seseorang.
Heriyanto melalui kuasa hukumnya, kini menuntut persoalan tersebut dibongkar secara terang. Polisi diharapkan mengusut siapa yang membuat dan menggunakan dokumen yang dipersoalkan, sementara Inspektorat diminta menelusuri bagaimana proses administrasi hingga dokumen tersebut dapat berdampak pada data kependudukan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Sampai ada keputusan atau hasil pemeriksaan resmi, pihak-pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
