Buton Selatan, MI– Oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Aipda Syahrio alias SO, harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Buton menerima laporan korban berinisial NH pada Jumat, 7 Agustus 2026. Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar memastikan proses hukum terhadap Syahrio berjalan tanpa pengecualian, meski yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian.
“Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton,” kata Anwar.
Kasus tersebut bermula ketika Syahrio diduga mendatangi rumah korban pada dini hari dalam kondisi mabuk. Korban diketahui menjalankan usaha berjualan makanan dari rumahnya.
Kedatangan Syahrio disebut dengan alasan hendak mencari makanan. Namun, situasi kemudian berubah ketika korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.
Menurut informasi dalam perkara tersebut, Syahrio diduga memeluk dan membanting korban. Korban sempat berusaha keluar rumah untuk mencari pertolongan, tetapi upaya tersebut tidak langsung membuahkan hasil.
Perkara ini kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi hingga akhirnya menetapkan Syahrio sebagai tersangka.
Tidak berhenti pada proses pidana, dugaan pelanggaran yang dilakukan Syahrio juga menyeretnya ke proses etik internal Polri.
Bidang Propam Polres Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta Syahrio untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan juga sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” ujar Anwar.
Langkah tersebut menjadi penting karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh integritas seorang anggota kepolisian yang memiliki jabatan sebagai Kanit Provos.
Polres Buton menegaskan status dan jabatan tidak akan menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.
Anwar memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.**
